Alur Rujukan Pasien Puskesmas Pulasaren
Proses pelayanan dan rujukan di Puskesmas Pulasaren mengikuti 5 tahapan utama sebagai berikut:
Pasien Datang ke Puskesmas
Pasien atau keluarga pasien datang langsung ke Puskesmas Pulasaren untuk melakukan pendaftaran di loket pelayanan terpadu dengan membawa dokumen kesehatan yang diperlukan.Pemeriksaan Medis oleh Dokter
Pasien akan diperiksa secara komprehensif oleh dokter puskesmas di poli yang dituju untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mendiagnosis keluhan yang dialami.Keputusan Medis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter akan mengambil keputusan medis:Ditangani di Puskesmas: Jika penyakit dapat diatasi di tingkat pertama, pasien akan diberikan pengobatan langsung di puskesmas hingga sembuh.
Dirujuk ke RS: Jika kondisi pasien memerlukan sarana, prasarana, atau keahlian dokter spesialis yang tidak tersedia di puskesmas, dokter akan menerbitkan rekomendasi rujukan.
Proses Administrasi Rujukan
Jika dokter memutuskan pasien perlu dirujuk, petugas administrasi akan memproses E-Rujukan BPJS secara sistem online untuk menentukan rumah sakit tujuan yang sesuai.Pasien ke RS Rujukan
Pasien dapat langsung datang ke Rumah Sakit rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal dan membawa berkas E-Rujukan yang telah diproses.
Syarat Mendapat Surat Rujukan Online (E-Rujukan)
Untuk mendapatkan surat rujukan yang sah dan dijamin oleh BPJS Kesehatan, pasien wajib memenuhi persyaratan berikut:
Sesuai Indikasi Medis: Surat rujukan hanya dikeluarkan jika hasil pemeriksaan dokter puskesmas menunjukkan bahwa pasien memang membutuhkan penanganan spesialisistik di Rumah Sakit. Rujukan tidak dapat diberikan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
Dokumen Wajib: Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang berstatus AKTIF serta KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli atau identitas resmi lainnya.
Sistem Rujukan Berjenjang: Pemilihan Rumah Sakit tujuan harus sesuai dengan sistem rujukan berjenjang yang diatur oleh BPJS Kesehatan (dimulai dari RS tipe C atau D terlebih dahulu, kecuali untuk kasus khusus).
Pengecualian: Kondisi Gawat Darurat (Emergency)
PENTING UNTUK DIKETAHUI! Jika pasien berada dalam kondisi Gawat Darurat (mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan jika tidak segera ditangani), pasien dapat LANGSUNG DATANG KE IGD RUMAH SAKIT MANAPUN TANPA HARUS MENCARI SURAT RUJUKAN terlebih dahulu ke Puskesmas. BPJS Kesehatan akan tetap menjamin pelayanan gawat darurat tersebut.